MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni M Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon menjabat sebagai mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut selama dua tahun enam bulan penjara. Namun PT Medan menaikan hukuman menjadi tujuh tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Informasi atas putusan ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Agus Salim kepada wartawan Selasa (25/7/2017).

"Saya dengar informasi, tapi saya juga belum baca putusannya. Karena kedua terdakwa itu di PN Medan kita tuntut tujuh tahun penjara, putusan hakim dua tahun enam bulan namun di Pengadilan Tinggi Medan tetap tujuh tahun," ujar Agus Salim.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni Pls PPK Bank Sumut Zulkarnain, dan mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, kata Agus juga dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Jadi kedua terdakwa yang saat ini masih proses persidangan juga kita tuntut tujuh tahun, saat ini sidangnya sudah agenda pembelaan dan menunggu putusan hakim,"terang Agus Salim.

Sementara terkait keberadaan satu tersangka lainnya yakni Haltatif selaku rekanan yang hingga kini masih berstatus buron, Agus Salim mengaku pihaknya terus berupaya mencari keberadaan Direktur CV Surya Pratama itu.

Agus menyebutkan pihaknya beberapa kali sudah mengetahui keberadaan tersangka namun saat hendak dilakukan penangkapan, Haltatif berhasil kabur.

"Terakhir di Aceh, namun saat tim kita mau melakukan upaya penangkapan dia kabur. Jadi melalui rekan media kita minta dia lebih baik menyerahkan diri. Sebab 4 tersangka lainnya sudah diadili bahkan dua diantaranya telah di putus di PT Medan menguatkan tuntutan jaksa," pungkas Agus Salim.