MEDAN - Personel Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus tiga anggota sindikat jambret dari Jalan Pemuda, tepat di sebelah Restoran Miramar. Dalam penangkapan tersebut, dua pelaku yang merupakan residivis atas kasus serupa terpaksa ditembak petugas karena berupaya melarikan diri.

Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Selasa (25/7/2017) menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud ialah Muhammad Khadafi alias Dafi (26) penduduk Bandar Setia Kecamatan Medan Tembung, Muhammad Ilham Thareq Kemal alias Ilham (29) warga Jalan Gurilla Nomor. 153 Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dan Eko Dirwansyah Hutagalung (27) warga Jalan Bersama Letda Sujono Gang. Swadaya Medan Tembung.

Sedangkan Dafi dan Ilham, resedivis yang dihadiahi timah panas oleh petugas telah puluhan kali melakukan aksi serupa. Tidak hanya itu, ia baru dua bulan menghirup udara segar setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan.

"Muhammad Khadafi alias Dafi sudah dua kali keluar masuk penjara. Residivis dalam kasus yang sama ini baru dua bulan yang lalu menghirup udara segar usai menjalani hukuman," kata AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit Curanmor Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Anjas.

Orang nomor satu di Subdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini menjelaskan, sebelum tertangkap, selama dua bulan, komplotan sindikat ini telah 30 kali lebih berhasil menjambret di berbagai lokasi di Kota Medan.

"Terakhir mereka menjambret tas milik Audreya dengan menggunakan Honda Vario Hitam plat BK 3144 AGD di Jalan Pemuda Medan. Sedangkan dua tersangka lainnya, Muhammad Ilham Thareq Kemal alias Ilham dan Eko Dirwansyah Hutagalung berperan sebagai Eksekutor sekaligus penadah yang menjual barang hasil kejahayannya melalui Sosial Media," jelasnya.

Faisal menyebutkan, para tersangka berhasil dibekuk berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Jadi, korban bernama Audrey yang kehilangan harta bendanya senilai 7 juta rupiah itu melaporkan peristiwa yang dialaminya. Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka," sebutnya.

Selain itu, Faisal menambahkan, para tersangka kerap memilih korbannya dalam beraksi.

"Ketiga tersangka beraksi di Jalan Pemuda dan korbannya kebanyakan perempuan warga turunan Tionghoa," tambahnya.

Imbas perbuatannya, kata Faisal, tersangka terpaksa mendekam dijeruji pengap rumah tahanan Ditreskrimum Polda Sumut. Sebab, ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal dikenakan 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.