MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diduga menangkap pemilik Freedom Club KTV dan Lounge Medan yang disebut-sebut bernama Anthony, kemarin. Anthony ditangkap diduga ada kaitannya dengan ditangkapnya manager Freedom Club Medan KTV dan Lounge, Tongam Siregar (TS) dan sejumlah pengunjung pria dan wanita di tempat hiburan malam di Freedom Club, yang berada di Jalan Kumango No. 1A Medan, atau tepatnya di belakang gedung Harian Analisa, Rabu (21/6/2017) lalu.

Kala itu, dari tangan Tongam Siregar, polisi menyita empat butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp600 ribu dan Tongam Siregar pun dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumut.

Penangkapan pemilik Freedom Club KTV dan Lounge Medan, Anthony dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

"Bukan ditangkap. Anthony cuma dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Rina, Selasa (25/7/2017) melalui pesan singkat WhatsApp.

Ketika ditanya apakah berkas perkara atas nama tersangka Tongam Siregar sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina mengatakan sudah.

"Sudah, berkasnya sudah kita kirim dan tinggal menunggu petunjuk dari JPU," jelas mantan Kapolres Binjai ini.