MEDAN - Enam kurir 30 Kg sabu jaringan internasional Malaysia-Medan terlihat tenang saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di ruang cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2017). Adapun keenam terdakwa yakni Enam orang kurir 30 Kg sabu jaringan Malaysia-Medan yakni Syaiful alias Juned, (45), Andri Maulana, (32), Dedi alias Geucik alias Frend, (26), Muliadi alias Adi, (32), Zakaria, (25), dan Arizal alias Heri, (20).

Dalam dakwaan JPU Carlo Lumban Batu menyebutkan, sebelum ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, sabu tersebut dibawa oleh Apadin (DPO) dari Malaysia menuju Aceh. Kemudian dari Aceh menuju Medan dibawa oleh Muliadi dan Rizwan yang ditembak mati.

"Menyatakan keenam terdakwa telah secara sah dan meyakinkan tanpa hak melawan hukum dan menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli untuk dijual atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu," ucap jaksa.

Disebutkan jaksa, sabu tersebut dibawa oleh Apadin (DPO) dari Malaysia menuju Aceh. Kemudian dari Aceh menuju Medan dibawa oleh Muliadi dan Rizwan yang ditembak mati, sabu sebanyak 30 Kg tersebut sampai di Jl TB Simatupang, Medan Sunggal kemudian BNN melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Akibat perbuatan para terdakwa, mereka didakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim selanjutnya menanyakan tanggapan terdakwa atas dakwaan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, keenam terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan.

Usai sidang, JPU Carlo yang dimintai tanggapannya menolak berkomentar, begitu juga penasihat hukum terdakwa.

"Kami belum pelajari dakwaannya. Nanti saja lah kami berkomentar," ucap seorang penasihat hukum terdakwa.