MEDAN - Endi Ferdiansyah Siregar (44) penduduk Jalan Rami IV No.23, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan bersama kekasihnya Rina Hutabarat (40), digiring personel kepolisian ke sel tahanan Polsek Delitua. Sepasang kekasih yang sedang mabuk asmara ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua saat sedang menghisap narkotika jenis sabu di kamar kos teman Endi yang bernama Nana di Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (15/7/2017) malam.

Informasi diperoleh, kedua sepasang kekasih yang sudah bercerai dari suami dan istrinya ini ditangkap polisi yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat memakai dan transaksi narkoba.

Polisi yang menerima info tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati kedua tersangka yang masing-masing punya satu anak ini sedang asik memakai/menghisap sabu.

Tak mau buruannya kabur, polisi langsung menggerebek kamar kos tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek.

"Dari kedua tersangka disita barang bukti satu buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kecil, satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu buah kaca pirex dengan sisa sabu melekat di kaca pirex tersebut," kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Selasa (25/7/2017).

Atas perbuatannya, lanjut Wira, kedua tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.