MEDAN - Banyaknya ditemukan bebagai jenis makanan dan minuman yang sudah kedaluarsa, sesuai hasil temuan Badan POM, baik di warung-warung, jajanan pinggir jalan sudah sangat menghawatirkan. Selain itu ada makanan dan minuman yang menggunakan zat pewarna, padahal zat pewarna tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Atas dasar itu, fraksi partai Demokrat DPRD Kota Medan berpendapat agar peraturan daerah tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis ini nantinya benar-benar dapat melindungi secara maksimal, maka Fraksi Partai Demokrat berpendapat dalam melaksanakan perda tersebut nantinya, langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kota Medan adalah melakukan peningkatan pengawasan dilapangan.

Demikian disampaikan anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Medan, Hendrik Halomoan Sitompul, saat membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat pada paripurna Tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, di gedung DPRD Medan, Selasa(25/7/2017).

“Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan sejumlah peraturan dan perundang-undangan untuk mengatur syarat-syarat umum makanan yang diproduksi serta kewajiban pelaku usaha dalam mendaftarkan produk yang diproduksi sekaligus sanksi pidana bagi yang menyalahi aturan tersebut,” jelas Hendrik.

Lanjut Hendrik lagi, dalam pelaksanaan pengawasan makanan dan minuman diharapkan juga melibatkan sejumlah pihak dan tidak bertindak setengah hati. Artinya oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, bila diperlukan kegiatan usaha yang bersangkutan harus dihentikan.

“Pengawasan bukan hanya sebatas peredaran makanan dan minuman ditempat-tempat penjualan, akan tetapi juga dimulai dengan proses penggunaan bahan baku maupun proses pengolahan produk meliputi peralatan, ruang produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyajian,” imbuhnya.

Dipihak lain, tambah anggota komisi A DPRD Medan ini lagi, Pemko Medan juga harus pro aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat secara umum untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang diragukan kehalalan dan higienisnya. Termasuk penyuluhan kepada pelaku usaha industri rumah tangga.

“Fraksi Partai Demokrat sangat berkeyakinan bila hal ini dilakukan secara intens, masyarakat akan terlindungi dalam mengkonsumsi makanan, minuman dalam setiap produk yang dijual para pelaku usaha,” sebutnya.

Dalam hal ini, Fraksi partai Demokrat DPRD Kota Medan berpendapat rancangan peraturan daerah ini diterima dan disetujui untuk diputuskan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah