MEDAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor atas korban bernama, Heri Syahputra (18) warga Jalan Coklat 3 No 25, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan. Keberhasilan Polsek Delitua yakni, meringkus tersangka bernama, Kawas Tarigan (19) warga Jalan Jamin Ginting Gg Ladang, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi dikepolisian, ikhwal penankapan tersangka bermula, Sabtu 3-Desember-2016 lalu sekira pukul 22.00 wib saat tersangka (Kawas Tarigan-red) datang ke warnet Rapa Net hendak menemui korban.

Selanjutnya, tersangka meminjam sepeda motor korban Yamaha Mio BK 5753 AFH dengan alasan sebentar mau kesimpang. Kemudian oleh korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka.

Namun, setelah ditunggu-tunggu korban, tersangka tidak kunjung kembali. Ternyata oleh tersangka, sepeda motor korban telah dijualkannya kepada rekan tersangka bernama Ikbal penduduk Tanjung Gusta seharga Rp1,5 juta.

"Uang hasil penjualan sepeda motor korban seharga Rp1,5 juta habis digunakan tersangka untuk dipakai bersenang-senang," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Senin (24/7/2017).

Sebelumnya, jelas Wira, setelah kejadian sepeda motor korban dilarikan tersangka, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Delitua. Oleh petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, Minggu (23/7/2017) sekira pukul 15.00 wib, petugas Opsnal Polsek Delitua berhasil meringkus tersangka saat berada di Jalan Kapten Purba. Selanjutnya, membawa tersangka ke Mako guna penyidikan," sebut Wira.

Adapun barang bukti untuk menidak lanjuti perbuatan tersangka, polisi memiliki barang bukti, 1 buah surat dari leasing bukti kepemilikan sepeda motor korban.