MEDAN - Ranto Sibarani, Kuasa Hukum Toga Damanik, Plt Manager SPBU PT KIM, yang kini menjadi pesakitan di sel tahanan Kepolsian Sektor (Polsek) Medan Labuhan menuding penetapan dan penahanan kliennya sangat tidak beralasan. Bahkan, ia menduga ada kriminalisasi yang dilakukan pihak tertentu terhadap kliennya tersebut. Hal itu dikatakan Ranto saat menghadiri gelar perkara kasus dugaan penggelapan yang melibatkan kliennya tersebut di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda-Sumut).

"Penetapan status tersangka dan penahanan Toga perlu dipertanyakan. Sebab, klien saya mengaku terus menyetor uang perusahaan kepada Office Boy PT KIM bernama Priyo Sucipto," kata Rinto Sibarani ketika dikonfirmasi usai gelar perkara di Mapolda Sumut, Senin (24/7/2017).

Dijelaskannya, ia mencurigai ada yang janggal dalam kasus kliennya itu. Sebab, jika benar ada penyimpangan, mengapa hanya Toga yang dijadikan tersangka.

"Seharusnya, kalau memang ada penyimpangan, kenapa Toga Damanik saja dijadikan tersangka. Sedangkan Priyo Sucipto dan tiga bawahan kliennya yaitu staf SPBU bernama Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan tidak dijadikan tersangka," jelasnya.

Padahal, Ranto menyebutkan, empat orang tersebut mengetahui adanya penyetoran uang.

"Priyo Sucipto, Roy Sitinjak, Toni Manullang dan Sogit Tambunan juga layak dijadikan tersangka karena mengetahui penyetoran uang," sebut Ranto.

Selain itu, Ranto menerangkan, dirinya menduga praktek kriminalisasi ini sudah berlangsung lama di PT KIM. Tujuannya, untuk memberi keuntungan oknum pejabat di Badan Usaha Milik Daerah itu.

"Klien saya merupakan korban dari praktek kepentingan di PT KIM," terangnya.

Tidak sampai di situ, Ranto mengungkapkan, dirinya mempertanyakan kapasitas pelapor bernama Jefri HM Sirait. Sebab, kasus yang diperkarakan ini apakah sudah disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham atau belum.