LANGKAT - Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang penumpang bus Kurnia BL-7788 PB karena membawa sebungkus plastik bening berisi 100 gram sabu. Barang haram disimpan pelaku dalam tas ransel. Tersangka bernama Mul Ar (43) warga Desa Paya Rabo Lhok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap saat petugas menggelar sweeping di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Tersangka pembawa narkoba jenis sabu ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat," kata Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, Senin (24/7/2017).

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang penumpang bus dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis sabu. Kemudian personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut.

Saat bus melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam kendaraannya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan seorang pria mencurigakan.

Saat diperiksa, petugas menemukan sabu yang disimpan tersangka di dalam tas ransel. Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan sejumlah uang jika berhasil mengantarkan sabu ke Medan.

"Saat kita interogasi, dia akan memperoleh uang jika sabu dibawanya sampai ke tempat yang dituju. Tersangka baru menerima uang jalan sebagai panjar. Sedangkan sisanya akan diperolehnya jika barang tersebut tiba di tempat yang dituju," terang Kapolres.