MEDAN - Firdaus Sibarani (21) penduduk yang menetap di Perumahan Simalingkar, Jalan Kapiten Purba, Medan Tuntungan, ini diserahkan Naek Simbolon (38) ke Markas Kepolsian Sektor (Mapolsek) Sunggal. Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Pasar II No. 11, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, ini menjadi korban aksi kebrutalan Firdaus dan empat orang rekannya di Jalan Setia Budi simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Minggu (23/7/2017) dini hari.

Firdaus ditangkap korban setelah sebelumnya sempat terjadi aksi saling kejar. Sementara, empat rekannya berhasil meloloskan diri.

"Jadi saat itu korban bersama rekannya melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil usai mengantarkan temannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut.

Secara tiba-tiba, Daniel menyebutkan, pelaku bersama empat orang rekannya yang mengendarai tiga unit sepeda motor langsung menghalangi laju kendaraan korban.

"Nah, saat itu, sepeda motor pelaku tersenggol oleh mobil korban yang berusaha keluar dari 'kepungan' kendaraan yang dikendarai Firdaus bersama rekannya," sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selanjutnya, Daniel mengungkapkan, para pelaku yang tidak senang langsung mengejar dan melemapri mobil korban hingga mengalami kerusakan.

"Korban yang berang karena mobilnya rusak dilempar para pelaku langsung mengejar dan berhasil mengamankan Firdaus di Jalan Ngumban Surbakti. Sementara empat rekannya berhasil meloloskan diri," ungkap Daniel.

Mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, setelah mengamankan pelaku, korban langsung menyerahkannya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas Polsek Sunggal yang menangani perkara tersebut menjerat pelaku dengan Pasal 170 jo 406," tambahnya.

Begitupun, kata Daniel, saat ini keluarga tersangka dengan korban tengah bertemu dan sedang membicarakan perdamaian.