MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengklaim akan mengembalian uang ke kas negara senilai Rp 25 miliar hasil dari penyidikan dan penuntutan di bidang Pidsus serta program Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di bidang Intelijen telah menyelamatkan keuangan negara yang sebagian telah disetorkan ke negara. Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH menyebutkan dalam kegiatan hemotatis adalah penyelamatan keuangan negara, dimana telah disepakati ketepatan waktu. Tapi ada yang belum bisa disetorkan dan baru disetorkan hampir Rp 3 Miliar di kembalikan waktu pendampingan di PT PLN.

"Kita sudah setorkan uang Rp 3 miliar dari hasil pendampingan PT PLN kemarin,"ucap Kajatisu usai upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 di Kantor Kejatisu, Sabtu (22/6/2017).

Kajatisu didampingi Wakajatisu Judhy Sutoto SH dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu Agus Salim SH MH menjelaskan, program dalam bentuk pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan nasional maupun strategis dan BUMN, BUMD serta satuan kerja (satker) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kejatisu melakukan pendampingan sebanyak 1902 pendampingan.

"Dan Insya Allah sudah ada kesepakatan untuk mengembalian sejumlah uang Rp 25 miliar kurang lebih dan itu tinggal proses saja. Mudah-mudahan tidak ada kendala seperti yang sudah direncanakan," beber Bambang.

Dijelaskannya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan 64 perkara, penyidikan 37 perkara, tahap penuntutan 48 perkara, penyidikan dari kepolisian 29 perkara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dan kantor Pajak 25 perkara, serta eksekusi 21 perkara.

"Untuk penyelamatan keuangan negara tahap penyelidikan atau penyidikan sebesar Rp 889 juta. Penyelamatan kerugian negara pada tahap penuntutan sebesar Rp 19.792.440.738,68," ungkapnya.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu Agus Salim SH MH menambahkan, Kejatisu melakukan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provsi tahun 2014 sebesar Rp 550 juta dan dugaan korupsi Revitalisasi Terminal Amplas tahun 2014-2015 sebesar Rp 339 juta.