MEDAN - Polrestabes Medan tengah memburu BCL, yang diduga kuat jaringan pengedar narkoba dikendalikan narapidana (napi) Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan. Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh untuk diedarkan ke Medan.

“Kita tengah melakukan pengejaran terhadap BCL,” ujar Tatan baru-baru ini.

Ini sehubungan pengungkapan kasus narapidana yang mendekam di sel Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan mengendalikan peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 1,85 kg sabu.

Terkuaknya bisnis barang haram ini setelah petugas Polsek Medan Sunggal menangkap ketiga orang sindikat. Satu dari ketiganya ternyata merupakan napi Lapas Tanjunggusta Medan.

‎Para pelaku yang merupakan jaringan narkoba antar provinsi ini adalah SY (37), warga Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tua, Deli Serdang dan AN (30), warga Jalan Kuali, Sei Puting Tengah, Medan Petisah, Medan, Sumatera Utara. Sedangkan, seorang napi yang menghuni Lapas Tanjung Gusta Medan, berinsial RL alias U.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat diterima pihak kepolisian setempat. Kemudian, Polsek Sunggal melakukan penyidikan‎. Alhasil, petugas mengamankan SY dan AN di depan sebuah minimarket di Jl Gaperta, Helvetia, Medan Helvetia, Medan, Sabtu malam, 15 Juli 2017.

“Kedua tersangka ini, perannya sebagai kurir dari tersangka yang di dalam Lapas Medan,” sebut Tatan.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan sabu seberat 1,85 kilogram.

“Awalnya, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 3,5 ons sabu. Namun, saat menggeledah rumah SY ditemukanlah sabu 1,5 kg di sana,” bebernya.

Dari keterangan SY, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial AN. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh untuk diedarkan ke Medan. Menurut polisi atas perintah dari seorang napi, SL.

“Dari keterangan tersangka, ada keterkaitan dengan napi di Lapas Tanjung Gusta. Kami masih memeriksa napi itu karena yang bersangkutan tidak mengakui,” tutur perwira melati dua itu.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri menambahkan, selain kedua tersangka dan sabu 1,8 kg, turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Beberapa di antaranya satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu plastik kosong warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang diduga sisa tempat sabu, satu kotak amplop putih, dua ponsel, serta satu sepeda motor.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya.