MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi tindakan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, Rusdi Sinuraya yang langsung merespon pengaduan pedagang pasar Kemiri Simpang Limun, Medan atas keberatan pembangunan los di pasar tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar ketika ditemui GoSumut, Jumat (21/7/2017) di kantornya yang terletak di Jalan Mojopahit No. 2 Medan.

"Kita sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar kota Medan yang menghentikan pembangunan los di pasar kemiri," kata Abyadi.

Dijelaskan Abyadi, yang dilakukan PD Pasar sudah tepat. Karena dengan dihentikannya pembangunan los tersebut, para pedagang bisa kembali mencari nafkah seperti biasa.

"Jadi sudah jelas. Pembangunan los dihentikan dan pedagang bisa mencari nafkah seperti biasa," jelasnya.

Selain itu, Abyadi berharap, seluruh instansi yang terkait dengan pelayanan publik bisa merespon dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Sebelumnya, puluhan pedagang mewakili ratusan rekannya yang berjualan di Pasar Jalan Kemiri Simpang Limun Medan menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara.

Kedatangan para pedagang tersebut untuk mengadukan pembangunan los di tempat mereka berdagang yang dinilai sewenang-wenang.

Mengetahui hal itu, Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya langsung memerintahkan pembangunan los segera dihentikan.