MEDAN - Daripada hanya sekadar sebuah pernyataan 'perang terhadap narkoba', sudah selayaknya pemerintah menerbitkan Undang-undang (UU) darurat narkoba. Sebab saat ini sudah banyak korban narkoba ada di seluruh institusi pemerintahan dan swasta. "Tidak hanya dengan Perppu dan kelembagaan saja, saya termasuk yang ngotot agar TNI tampil di depan memberantas narkoba, karena tanpa menuduh dan menarik kesimpulan sarang narkoba itu ada semua lini," sebut Praktisi Hukum Abdul Hakim Siagian pada acara Nyanyian dan Dialog Kebangsaan Untukmu Negeriku di Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya, tidak ada lagi yang perlu ditunggu selain kehadiran Perppu darurat narkoba.

"Apa tunggu habis semua generasi muda kita. Jadi menurut hemat saya, ini tidak bisa dilakukan hanya seremonial, parsial. Momentum hari anti narkoba kemarin menjadi momentum bagi Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu," imbuhnya.

Ditambahkannya, pendekatan hukum untuk menyelesaikan problem narkoba saat ini ibarat jauh panggang dari api. Artinya, hukum malah dijadikan objek permainan, mafia-mafia menggunakan kelemahan hukum sehingga menjadi objek dagangan untuk melindungi mereka.

"Jadi tidak ada yang harus ditunggu, ketika hukum sudah lumpuh layu, maka kekuasaan harus bertindak. Jokowi harus berlakukan hukum darurat, dan percayakan kepada TNI, karena nasionalisme dan patriotisme mereka sudah teruji serta perlu dukungan Polri, maka peredaran narkoba bisa diberantas" tambahnya.