MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengakui penetapan tersangka baru tinggal menunggu usai persidangan yang lagi berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar. Disebut-sebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani ikut terlibat dan layak menjadi tersangka. Penyidik mengaku hanya menunggu fakta persidangan nantinya.

Hal itu diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian‎ mengatakan pihaknya belum ada menetapkan tersangka. Namun dirinya tak membantah akan ada penetapan tersangka usai sidang terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.

"Untuk saat ini belum ada tersangka, tapi kita tunggu fakta persidangan dan bukti yang ada maka akan ada penetapan siapa tersangka baru nantinya," ucap Sumanggar Siagian, Senin (17/7/2017).

Disinggung lebih jauh apakah tersangka nantinya Chairul Haitamani yang disebut salah satu orang yang harusnya bertanggungjawab dalam kasus ini. Sumanggar enggan banyak komentar.

"Kita tunggu saja ya," bebernya.

Sebelumnya, pihak Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Chairul Haitamani. Namun Kejatisu tidak menaikan status saksi menjadi tersangka seperti dua tersangka lainnya. Kejatisu mengklaim akan melakukan pemeriksaan kembali setelah ada fakta persidangan nantinya.

Diketahui, dalam pendalaman kasus ini Kejatisu tidak akan lakukan penyidikan kembali alias dihentikan penyidikan sementara.

Sumanggar juga mengklaim pihaknya sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp 11,8 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp 6,9 milair.

"Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejatisu," jelas Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan bahwa dalam penghitungan kerugian dalam kasus ini, tidak susah dan cepat selesai dilakukan penghitungan kerugian negaranya."Karena, ini 66 kegiatan perawat jalan, merupakan proyek penunjukan langsung (PL)," ungkapnya.

Namun, ada kesalahan dan melawan hukum mengakibatkan negara dirugian. Pasalnya, pekerjaan perawatan jalan itu, seluruh dikerjakan oleh ‎CV. Karya Bakti Mandiri.

"Jadinya, semua pengerjaan dilakukan ‎‎CV. Karya Bakti Mandiri," ujar Sumanggar.