LABUHANBATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bersifat pengaturan dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu. Persetujuan tersebut diakui setelah pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Suriana mengetok palu, Senin (17/7/2017) sore dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka menanggapi hasil pembahasan lima buah Rancangan Peraturan Daerah setelah mendengarkan hasil laporan Pansus dan tanggap[an dari fraksi-fraksi.

Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, dalam pidatonya mengatakan, lima Ranperda yang bersifat pengaturan dan retribusi daerah tersebut yakni perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 2 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengelolaan sampah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bina Rantauprapat.

"Dan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 41 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah," jelas Bupati Pangonal Harahap.

Dalam kesempatan itu, Pangonal Harahap mengucapkan terima kasih atas disetujuinya keseluruhan ranperda tersebut hingga akhirnya akan disahkan menjadi peraturan daerah.

"Dengan harapan semoga peraturan daerah ini nantinya dapat bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu," pungkasnya.