MEDAN-Meski Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengklaim sudah memproses 44 kasus korupsi hingga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, Kejatisu tak bisa jelaskan secara detail kepada wartawan kasus yang sudah ditangani.

Hal itu, disampaikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, ‎Agus Salim yang mengklaim banyak tangani kasus korupsi. Meskipun tak tahu kasus yang ditangani secara detail.

"Kita (Kejatisu) ada tangani 44 perkara kasus korupsi yang kita sidangkan ke Pengadilan tahun 2017 ini," ungkap Agus.

Disinggung perkara apa saja yang sudah diproses, Agus tidak mampu menjawab pertanyaan awak media. Dia malah mengalahi pertanyaan itu, untuk mempertanyakan kepada anak buahnya, yakni Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Iwan Ginting dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian‎.

"Kalau itu, kita satu pintu melalui Humas," sebut Agus.

Kemudian, ditanyakan soal penanganan kasus korupsi ditengah ditangah ditangani Pidsus Kejatisu. Termasuk sejumlah nama tersangka, yang belum pernah diekspos di media dan masih ditutup rapat oleh penyidik Pidsus Kejatisu.

Namun, lagi-lagi Agus tidak mampu menjawabnya dan mengalihkan untuk dijawabkan anggotanya."Nanti saya suruh kasih sama rekan-rekan media untuk perkembangannya," jelasnya.

Disamping itu, Agus menjelaskan mengatakan selain melakukan tindakan dan proses hukum. Pihaknya, juga melakukan pencegah tindak pidana korupsi secara dini.

"‎Saya menghimbau kepada masyarakat, ditonjolkan upaya-upaya pencegahan dari pada upaya-upaya penindakan. Namun, tidak tutup kemungkinan upaya penindakan juga dilakukan. Pencegahan itu, dilakukan upayakan seperti jaksa masuk sekolah dan melakukan pendekatan melalui TP4D. Kira-kira itu, sudah ya," sebut Agus sembari berlalu.