MEDAN-Meski sudah hampir satu tahun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga tahu keberadaan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. Namun pihak Kejatisu seolah sengaja tak mau menemukan tersangka.

Pasalnya pihak Kejatisu belum juga melakukan pencekalan tersangka keluar negeri. Sehingga tersangka dengan mudah pergi ke luar negeri. Tersangka yang merupakan rekanan penyedia jasa atas kasus pengadaan sewa mobil Bank Sumut 2013.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan penyidik Kejatisu belum mengeluarkan surat pencekalan tak kunjung menemukan tersangka. Hingga masyarakat menilai penyidik Kejatisu sudah tidak layak keluar negeri terhadap tersangka Haltatif.

"Iya belum ada kita cekal tersangka. Dan belum ada kita koordinasi sama pihak imigrasi soal pencekalan tersangka,"ucap Sumanggar.

Menurut Sumanggar, pihaknya masih terus melakukan pencarian tersangka meski belum tahu keberadaan tersangka saat ini.

"Kita masih terus cari, ya memang belum tahu di mana tapi kita optimalkan pencarian,"bebernya.

Disinggung kenapa pihak Kejatisu belum melakukan pencekalan terhadap tersangka, Sumanggar menjawab singkat.

"Belum ada perintah,"jelasnya.

Kembali disinggung apakah ada indikasi pembiaran terhadap tersangka yang merupakan seorang pengusaha sukses sehingga sengaja dibiarkan. Sumanggar menepisnya.

"Tidak ada itu, semua sama saja. Kita tidak ada lakukan pembiaran terhadap tersangka (Haltatif),"pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Iwan Ginting mengakui susah mencari satu tersangka Haltatif ini. Pihaknya merasa sudah kesulitan untuk menemukan tersangka yang disebutkannya kerap berpindah-pindah. Meskipun Kejatisu sudah mengerahkan intel Kejatisu untuk mencari tersangka.

"Mencari dia (Haltatif) ini agak susah. Tapi kita tetap cari tersangka,"ucapnya, Kamis (6/7) lalu.

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut tahun 2013. Dua tersangka telah disidang antara lain mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut Muhammad Yahya dan mantan Asisten 3 Divisi Umum Bank Sumut M. Jefri Sitindaon.

Dalam kasus ini, pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 diduga bermasalah. Ditemukan penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar yang telah dihitung oleh akuntan publik.