PADANGSIDIMPUAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang pelaku 363 (pencurian dengan pemberatan) berdasarkan surat laporan polisi LP/181/Vl/2017/Psp, tgl 25 Juni 2017 yang terjadi di rumah Muhammad Idris Lubis di Kota Padangsidimpuan beberapa waktu lalu. BACA :

Gasak Rp 1,5 Miliar, Sindikat 363 Ditembak Polisi 

Pelaku berinisial MAB warga Jalan Merdeka, Gang Mesjid, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diciduk petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan pada Kamis (13/7/2017) sekira pukul 13.00 WIB di loket/pool Bus PT ALS Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tanggerang, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Tertangkapnya tersangka berkat kerjasama tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanggerang.

Sebelumnya, tersangka AMB terlibat dalam tindak pidana pencurian di rumah Muhammad Idris Lubis beberapa waktu yang lalu dan selanjutnya diburon polisi.

Guna menghilangkan jejak, tersangka melarikan diri menggunakan Bus ALS menuju Bogor.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Zul Effendi kepada GoSumut, Sabtu (15/7/2017) membenarkan penangkapan ini.

"Kita berhasil mengamankan tersangka di loket/pool PT ALS di Tanah Tinggi Tangerang, Banten setelah kita berkoordinasi dengan pihak Polsek Tangerang, Resort Metro Tangerang, Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dari hasil penyidikan kita pada Selasa (11/7/2017) diketahui bahwa tersangka akan melarikan diri ke Bogor. Berkat kerjasama kita dengan Polsek Tangerang, akhirnya kita dapat mengamankan tersangka sebelum sampai di tujuan (Bogor)," jelas Kasat.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu tas ransel merk polo, dompet berwarna coklat berisi uang sebanyak 800 ribu rupiah dan sebuah hand phone merk Samsung.

"Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan kasus ini secepatnya," terang kasat.