LABUHANBATU - Apes benar pria ini. Berharap menghasilkan pundi-pundi uang dari penjualan narkoba, namun dia malah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap personel kepolisian dari Polsek Bilah Hilir, Sabtu (15/7/2017), di salah satu kafe di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kepada wartawan, Kapolsek Bilah Hilir, AKP P Simbolon, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya narkoba di kampung mereka.

Berdasarkan info itu, dirinya langsung dengan sigap memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi yang dimaksud.

Usai memastikan ciri-ciri pria yang diinformasikan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial RT alias Anto (39). Dari tangan warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, polisi mengamankan barang bukti lima bungkus plastik kecil klip tembus pandang yang berisikan sabu-sabu, dua bungkus plastik kosong, satu buah kaca pirek, dan satu bungkus kotak rokok Dunhill. 

"Pelaku tindak pidana narkoba berikut barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna proses hukum lebih lanjut," sebut Simbolon.