MEDAN – Dalam lanjutan Sidang dugaan penganiayaan terhadap jurnalis dengan korban Array A Argus kembali dibuka di Ruang Utama Pengadilan Militer I-02 Medan Jalan Ngumban Surbakti..

Pada agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban Array A Argus, wartawan Tribun Medan yang jadi korban keberingasan terdakwa Rommel P Sihombing, oknum TNI AU Lanud Soewondo.

Dalam keterangannya Array menceritakan, saat terjadi bentrokan warga Sarirejo terkait kasus sengketa lahan pada (15/8/2016) yang lalu, Array tidak ada melakukan perlawanan saat terjadi kerusahan tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa Rommel P Sihombing mengatakan saksi satu telah disumpah, jadi apa-apa yang telah dikatakan akan dipertanggung jawabkan

“Apabila nanti yang diungkapkan saksi satu tidak terbukti, nanti saksi satu bisa dikenakan pidana KUHP, kami cuma mengingatkan saja,“ kata Kuasa Hukum terdakwa dengan nada tegas.

Dalam sidang tersebut pengacara terdakwa coba bertanya kepada saksi Array bagaimana tentang teknis suatu peliputan berita.

“Saya pagi sudah datang ke lokasi untuk mengambil foto, kemudian saya berbicara kepada beberapa warga,“ kata Array.

Namun karena pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang berputar-putar, Hakim Ketua akhirnya menegur dan meminta agar melakukan pertanyaan lebih mudah dimengerti.
Kuasa Hukum terdakwa coba menyudutkan saksi Array terkait masalah penggunaan Kartu Identitas Pers yang dikantongi.

“Jadi penggunaan Kartu Identitas Pers itu saat suasana Chaos, contohnya ada demo besar-besaran. Sementara itu posisinya tidak sedang chaos, dan rusuhnya itu tempatnya jauh dari posisi saya berdiri,“ kata Array.

“Namun saat di jumpai dan ditanya mengenai ID Card, saya langsung menunjukkan kartu Pers,“ Tutup Array.