MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai enggan lebih jauh mendalami keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani menjadi tersangka. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian‎, pihaknya tidak akan memanggil kembali Chairul Haitamani untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar.

Pasalnya, Sumanggar menilai untuk saat ini sudah cukup dengan dua tersangka saja, kedua tersangka tersebut, adalah ‎mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.

"Kita fokus untuk menunggu fakta persidangan nanti. Karena ini sudah berjalan sidang. Jika kita temukan fakta baru maka akan kita periksa kembali Chairul,"ucap Sumanggar, Senin (10/7/2017).

Lanjut Sumanggar, pihaknya tidak ada jadwal pemanggilan Chairul lagi untuk diperiksa, sehingga kemungkinan untuk diperiksa tidak ada.

"Belum ada pemanggilan untuk dia (Chairul) lagi saat ini. Kita masih menunggu bukti baru persidangan nanti,"bebernya.

Disinggung apakah Chairul Haitamani tidak ada disebut- sebut terlibat dalam kasus ini dari keterangan tersangka Kadis maupun Bendahara. Sumanggar enggan banyak komentar

"Belum bisa kita jadikan tersangka. Kita tunggu dulu yah sidang nya jika nanti ada bukti baru maka kita telusuri," paparnya singkat.

Namun saat kembali disinggung apakah Chairul memang tidak terlibat dalam kasus ini. Sumanggar tak memberi jawaban.

"Tunggu saja nanti yah,"jelasnya.

Diketahui, dalam pendalaman kasus ini Kejatisu tidak akan lakukan penyidikan kembali alias dihentikan penyidikan sementara.

Sumanggar juga mengklaim pihaknya sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp 11,8 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp 6,9 milair.

"Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejatisu," jelas Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan bahwa dalam penghitungan kerugian dalam kasus ini, tidak susah dan cepat selesai dilakukan penghitungan kerugian negaranya.

"Karena, ini 66 kegiatan perawat jalan, merupakan proyek penunjukan langsung (PL)," ungkapnya.

Namun, ada kesalahan dan melawan hukum mengakibatkan negara dirugian. Pasalnya, pekerjaan perawatan jalan itu, seluruh dikerjakan oleh ‎CV. Karya Bakti Mandiri."Jadinya, semua pengerjaan dilakukan ‎‎CV. Karya Bakti Mandiri," ujar Sumanggar.