MEDAN - NS (26) warga Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, pria pengangguran ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak karena kedapatan membawa ganja kering seberat 10 kilogram di depan salah satu loket Pool Bus di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu (8/7/2017). Kapolsekta Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, NS nekat membawa ganja karena tergiur upah sebesar Rp2 juta, bila ganja itu sampai di tujuan.

"Ganja itu diperoleh NS dari D alias K (DPO) yang beralamat di Kota Langsa. Rencananya ganja tersebut akan dibawa Rantauprapat dan Labuhan batu dan NS akan mendapat upah sebesar Rp2 juta," kata Afdhal kepada wartawan, Senin (10/7/2017) petang.

Dijelaskan Afdhal, awalnya Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria penumpang bus dari Aceh dengan tujuan Medan-Rantauprapat membawa tas warna hitam diduga berisi daun ganja.

Selanjutnya, sesuai informasi tersebut Kapolsek Patumbak memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan pemantauan terhadap tersangka NS yang saat itu berangkat dari Jalan Gatot Subroto menuju Jalan SM Raja, Medan Amplas dengan menaiki becak bermotor.

"Begitu tersangka tiba di TKP, petugas langsung menggeledah barang bawaan tersangka dan ditemukan daun ganja kering seberat 10 kg di tas yang dibawanya," jelas Afdhal.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Polsek Patumbak, guna pengembangan dan proses selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto 114 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Afdhal.