MEDAN-Sejumlah anggota DPRD Sumut daerah pemilihan (dapil) VI Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Labuhanbatu Utara (Labura) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), agar tujuh ruas jalan berstatus jalan kabupaten di tiga kabupetan tersebut diubah statusnya menjadi jalan provinsi. Hal ini agar pemeliharaan jalan itu dapat dilakukan secara maksimal.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua dan anggota DPRD Sumut Dapil VI HT Milwan, H Zeira Salim Ritonga, dan Aripay Tambunan MM, di DPRD Sumut seusai melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Labuhanbatu, Labura dan Labusel.

Menurut Milwan, di tiga kabupaten itu masih banyak terdapat ruas jalan kabupaten yang merupakan jalan penghubung antara kabupaten dan terkoneksi dengan jalan nasional yang mendesak dilakukan perubahan statusnya menjadi jalan provinsi. Apalagi selama ini perawatan jalan tersebut kurang maksimal.

"Berdasarkan usulan Bupati di tiga kabupaten itu jalan kabupaten yang mendesak untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi, masing-masing, Jalan Simpang Tanjung Pasir menuju Tanjung Leidong Kabupaten Labura hingga batas Kabupaten Asahan sepanjang 93 Km," ujar Milwan dan Zeira Salim.

Selain itu, tambah Zeira, ada ruas Jalan Kawasan Hasang Kualu Selatan Kabupaten Labura menuju Perinduran, Kabupaten Tapanuli Utara, sepanjang 13 Km, Jalan Simpang Ajamu menuju Sungai Berombang Labuhanbatu sepanjang 37 Km, ruas Jalan Janji Manahan menuju Rantau Jior yang berakhir di Desa Hutagodang sepanjang 26 Km.

"Ruas jalan dari Simpang Ranto Jior-Hajoran-Hutagodang sepanjang 13.202 Km, Jalan Hutagodang-Tanjung Marulak-batas Labuhanbatu sepanjang 4.217 Km dan ruas Jalan Simpang Tugu Cikampek-Aek Raso-Torganda-HTI Sei Kebara-Cindur sepanjang 19.993 Km," tambah Aripay.

Berkaitan dengan itu, kata Zeira, anggota DPRD Sumut Dapil VI mendorong percepatan perubahan status jalan tersebut menjadi jalan provinsi agar penanganan dan pemeliharaan terhadap ruas jalan dapat dilakukan secara maksimal, agar dana kabupaten yang selama ini terpakai guna perawatan dapat dialihkan ke sektor pembangunan yang lain.

"Memang dari persayaratan, ketujuh jalan kabupaten itu sudah memenuhi kriteria ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi, karena terkoneksi antarkabupaten hingga ke jalan nasional. Kita berharap Pemprovsu segera malakukan kajian serkaligus merubah statusnya," tegas Zeira Salim.