JAKARTA - Setidaknya ada empat isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu yang diserahkan ke fraksi di DPR. Sedangkan, isu presidential threshold hingga saat ini masih alot dan belum menemukan titik temu.

Hal ini diungkapkan Ketua RUU Pemilu Lukman Edy kepada sejumlah awak media di Kompleks Parlement DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurut Lukman Edy, sampai hari ini pemerintah masih ngotot presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden diangka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

"Pemerintah di satu isu saja. Kalau empat diserahkan fraksi-fraksi," ujarnya.

Empat isu krusial yang masih dalam perdebatan, menurut Lukman Edy, yakni metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, dan alokasi kursi per dapil, diharapkan bisa diputuskan hari ini.

Sementara untuk isu presidential threshold katanya, akan dibahas hingga 20 Juli mendatang.

"Kami tidak ingin ada kesan presidential threshold menyandera empat yang lain. Karena pada dasarnya secara substansi tidak ada hubungan langsung isu presidential threshold dengan empat yang lain," tegasnya.

"Hari ini mungkin bisa diambil keputusan. Menurut saya empat isu krusial ini bisa diambil keputusan," pungkasnya. ***