MEDAN - JS (19) penduduk Jalan Bunga Rinte Simpang Selayang, Medan Tuntungan harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal. Remaja ini ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Aldri Tarigan (20) Dusun I, Desa Sugau Pancurbatu di Jalan Pasar VIII Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.

"Ikhwal peristiwa tersebut terjadi saat korban datang kerumah temannya bernama Dicky. Tiba - tiba, pelaku bersama teman - temannya datang dan memukuli korban dengan menggunakan mancis dan tangan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono didampingi Panit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Minggu (9/7/2017).

Dijelaskannya, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena persoalan sewa menyewa baju komunity.

"Jadi para pelaku mengembalikan baju komunity. Akan tetapi, uang panjar milik para pelaku tidak dipulangkan oleh rekan korban," jelas Daniel.

Diungkapkannya, korban yang saat itu tengah berada di lokasi menjadi sasaran penganiayaan para pelaku. Tidak terima menjadi korban penganiayaan, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Daniel.

Akibat perbuatannya, tambah Daniel, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat (1) KUHPIdana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku nekat menganiaya korban karena kesal uang panjar baju tidak dikembalikan oleh rekan korban.