MEDAN-Lama proses bongkar dan pengeluaran barang (dwelling time) dari Pelabuhan Belawan meningkat menjadi empat hari dari sebelumnya berkisar dua hingga tiga hari. Meningkatnya dwelling time terkait dengan larangan truk beroperasi menjelang dan pascalebaran.

Peningkatan dwelling time tersebut dibenarkan oleh salah seorang pejabat di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 Belawan menanggapi Ketua Gabungan Importer Nasional Indonesia (GINSI) Sumut Dianto MS yang menyebutkan dwelling time di Pelabuhan Belawan memburuk menjadi tujuh hari pada saat menjelang Lebaran 2017.

Ketua GINSI Sumut Dianto MS kepada MedanBisnis mengungkapkan, dalam sebuah rapat yang digelar di Belawan terungkap dwelling time di Pelabuhan Belawan meningkat hingga mencapai tujuh hari.

"Pernyataan GINSI itu (dwelling time mencapai tujuh hari) tidak benar. Dwelling time memang meningkat menjadi sekitar 4 hari dari sebelumnya berkisar 2-3 hari," kata Corporate Secretary Pelindo I Eriansyah Boy yang dihubungi melalui telepon.

Eriansyah yang mengaku sedang berada di Riau mengatakan, peningkatan dwelling time dampak dari larangan operasional truk saat menjelang dan pascalebaran. Larangan operasional truk dimaksudkan menjamin kelancaran angkutan mudik dan arus balik pascalebaran.

Eriansyah menyebutkan, menjelang akhir Juni 2017 dwelling time di Pelabuhan Belawan berkisar 2-3 hari. Dari waktu tersebut kontribusi Pelindo berkisar 0,15 hari atau sekitar 15 jam. Sisanya, berada dalam otoritas lembaga/kementerian yang terkait dengan arus (mobilitas) barang yang melintasi pabean.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sumatera Utara Surianto SH alias Butong yang dihubungi melalui telepon menyebutkan, peningkatan dwelling time di Pelabuhan Belawan kemungkinan disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, cuaca buruk yang menyebabkan pekerjaan (bongkar) terganggu. Kemudian, bisa juga akibat peningkatan volume arus masuk barang sepanjang Ramadan.

"Kedua faktor ini yang paling mungkin menyebabkan peningkatan dwelling time di Pelabuhan Belawan," ujarnya.

Dari sisi proses pemuatan dan pengangkutan barang dari area penumpukan ke truk yang mengangkut barang tidak mungkin terjadi.

"Sebab, jika sudah tiga hari barang tidak diangkut dari area penumpukan maka akan langsung diangkut ke buffer zone (lokasi penampungan sementara)," ungkap Surianto yang juga anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra.