MEDAN-Adanya kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang menaikan tarif kereta api ekonomi bersubsidi sedianya keberangkatan 7 Juli 2017 ini telah dibatalkan. Sehingga per tanggal 6 Juli 2017, tarif kereta api bersubsidi kembali ke tarif lama.‬ Maka bagi para penumpang yang sudah membeli tiket dapat menukarkannya kembali.

Hal itu disampaikan Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar mengatakan bagi masyarakat yang sudah membeli atau memesan tiket kereta api, dengan tarif baru maka bisa menukarkan kembali tiket kereta api. Sehingga bisa mendapat kembali selisih biaya tiket.

"Bagi para penumpang bisa tukarkan kembali tiket yang sudah dibeli dengan selisih biaya, dan selisih dapat diambil di stasiun- stasiun tujuan," sebut Ilud.

?Ilud memaparkan daftar kereta api bersubsidi antara lain Siantar Ekspres relasi Medan - Siantar sebelumnya tarif penyesuaian sebesar Rp27.000. Maka kembali ke tarif lama menjadi Rp22.000. Kemudian Kereta Api Putri Deli relasi Medan - Tanjung Balai yang sebelumnya dengan tarif penyesuaian Rp30.000, maka kembali ke tarif lama Rp27.000.?

?Ditambahkannya masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket kereta api tersebut pada 24 Juni 2017 sampai dengan 4 Juli 2017 di berbagai chanel resmi penjualan tiket kereta api (chanel internal & chanel eksternal), selisih biaya dapat diambil di stasiun- stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun. ?

?"Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket kereta api tersebut yang telah dibeli pada 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund) dengan menunjukkan bukti pembatalan," bebernya.