MEDAN-Akhirnya, kebijakan penyesuaian tarif kereta api ekonomi bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai keberangkatan 7 Juli 2017 ini batal dinaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero . Sehingga per tanggal 6 Juli 2017, tarif kereta api bersubsidi kembali ke tarif lama.‬

Menurut Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar mengatakan adapun kebijakan pembatalan naiknya tarif tiket ekonomi bersubsidi demi meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis.?

"Pembatalan kenaikan tarif karena Masyarakat banyak menggunakan moda transportasi kereta api. Jadi untuk meningkatkan pelayanan, kebijakan itu dibatalkan. Sehingga kembali ke tarif lama sesuai Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO)," ucap Ilud.?

Disebutkannya, dalam pembatalan kenaikan tarif adalah keputusan dari pihak pemerintah, sehingga pihaknya hanya melaksanakan keputusan tersebut.

?"Keputusan ada di pemerintah, kita hanya melaksanakan keputusan yang ada," urainya.?

?Ilud memaparkan daftar kereta api bersubsidi antara lain Siantar Ekspres relasi Medan - Siantar sebelumnya tarif penyesuaian sebesar Rp27.000. Maka kembali ke tarif lama menjadi Rp22.000. Kemudian Kereta Api Putri Deli relasi Medan - Tanjung Balai yang sebelumnya dengan tarif penyesuaian Rp30.000, maka kembali ke tarif lama Rp27.000.?