MEDAN - Majelis hakim memvonis rendah tujuh terdakwa pungutan liar dengan cara menggandakan voucher truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Kota Medan. Bahkan ketujuh terdakwa terlihat santai dengan vonis yang diterima di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/7/2017). Adapun tujuh terdakwa yakni Habib Fadillah Lubis selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, dan Sutikno, Kepala UPT TPA Terjun. Ali Sakti, Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal, honorer dinas kebersihan, dan Sulaiman Wazid selaku karyawan SPBU.

Majelis hakim Main Munte menyatakan ketujuh terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada ketujuh terdakwa dengan penjara masing-masing satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,"ucap Main Munte didepan ketujuh terdakwa yang terlihat santai menerima putusan majelis hakim.

Selain pidana penjara ketujuh terdakwa juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) yang besarannya berbeda. Untuk terdakwa Habib Fadillah Lubis selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan membayar UP sebesar Rp 15 juta, dan Sutikno, Kepala UPT TPA Terjun UP sebesar Rp 6 juta. Ali Sakti, Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan UP sebesar Rp 4 juta, M Kamil Hasan Harahap UP sebesar Rp 10 juta, Muhammad Iqbal UP sebesar Rp 5 juta, honorer dinas kebersihan, dan Sulaiman Wazid selaku karyawan SPBU UP sebesar Rp 10 juta. Sementara untuk Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan membayar uang pengganti,

Mendengar putusan majelis hakim, ketujuh terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir- pikir.

Seperti diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut ketujuh terdakwa dengan pidana penjara masing- masing satu tahun enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Agustini dalam tuntutannya, menyebutkan, ketujuh terdakwa itu, yakni Habib Fadillah Lubis, Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, dan Sutikno, Kepala UPT TPA Terjun.

Kemudian, Ali Sakti, Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal, honorer dinas kebersihan, dan Sulaiman Wazid selaku karyawan SPBU.

Selain itu, menurut Jaksa, ketujuh terdakwa itu, juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan, Ujarnya, Kamis 8 Juni 2017.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal-hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum.

Menurut Jaksa, terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM. Terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis Solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah.

Mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali, tetapi hanya sekali dilaksanakan.

Sedangkan, voucher tersebut hanya sekali diberikan dan ditukarkan menjadi uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa menambahkan, kasus ini bermula dari laporan adanya pungli di dinas tersebut. Setelah itu, empat pegawai dinas kebersihan pada 17 November 2016 tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kantor Dinas Kebersihan Pemkot Medan, Kecamatan Sunggal.

Dari hasil OTT itu, Polisi menyita uang tunai Rp9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM Kemudian, saat dilakukan pengembangan ada keterlibatan Kabis Operasiobal Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU serta lainnya. Selain itu, dari penyelidikan dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp61,6 juta.