MEDAN - Rusdi alias Awen (33) hanya tertunduk dan tampak menyesali perbuatannya ketika digelandang petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPIdana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dengan modus rental, warga turunan yang tercatat sebagai penduduk Jalan Karya Rakyat Gang Tapanuli No. 5-D, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat ini nekat melarikan mobil Toyota Avanza milik Heni Novita Sari (35) warga Jalan Seroja Gang Ponimin No. 8, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.

Informasi diperoleh GoSumut di Mapolsek Medan Sunggal, Kamis (6/7/2017), ikhwal peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku menyewa (rental) mobil milik korban selama sebulan dengan harga yang telah disepakati sebesar 6 juta rupiah pada Senin, (20/3/2017) silam.

Sebulan kemudian, pelaku mendatangi korban dan mengatakan dirinya akan memperpanjang kontrak mobil hingga bulan berikutnya. Demikian juga dengan uang rentalnya, akan dibayar sekaligus.

"Setelah tiba waktu yang telah ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Bahkan, korban kehilangan kontak dengan pelaku," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit, Iptu Martua Manik.

Dijelaskan Daniel, korban yang tidak rela kehilangan mobilnya, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal. "Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (4/7/2017) di kediamannya," jelas Daniel.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mencari penadah mobil tersebut.

"Kita sedang memburu penadah mobil tersebut. Sebab, tersangka mengakui bahwa mobil korban digadaikannya kepada seseorang bernama Erwin," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui mobil korban digadaikannya sebesar 11 juta rupiah dan uangnya dihabiskan di meja judi.

"Mobil saya gadaikan Rp 11 juta, uangnya untuk bermain judi," akunya.