ASAHAN - Fahmi Farizal (27) warga Dusun II Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Asahan. Pelaku dilaporkan berdasarkan LP/336/V/2017/SU/Res Ash, 18 Mei 2017 oleh korbannya Sulastri warga Dusun ll, Desa Perkebunan Sei Dadap, Asahan. Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Samara SIK melalui Kanit Jahtanras Ipda Khomaini, Sabtu (8/7/2017) saat dikonfirmasi GoSumut melalui selularnya membenarkan penangkapan pelaku penipuan.

Modusnya, kata Kasat, dengan cara pelaku meminta uang dan menjanjikan korbannya menjadi PNS di Asahan. Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 48.400.000. Namun hingga saat ini korban sama sekali tidak bisa masuk PNS. Karena merasa ditipu dan dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

Berdasarkan laporan korban tersebut, unit jatanras melakukan penyelidikan. Kemudian personel kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, unit jatanras langsung turun ke rumah Fahmi Rizal.

Kedatangan petugas tersebut sempat membuat pelaku terkejut. Setelah diterangkan kedatangan tim jahtanras tersebut, pelaku tidak bisa berkutik. Petugas pun membawa Fahmi ke Mapolres Asahan guna keperluan pemeriksaan.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna keperluan penyelidikan lebihlanjut," terang Khomaini.