LABUHANBATU - Praktisi hukum angkat bicara soal perusakan rumah warga yang dilakukan PT Sei Ali Berombang (SAB), yang sekarang kabarnya sudah beralih menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia, bidang perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Nasir Wadiansan Harahap, SH menjelaskan, tidak sewajarnya perusahaan memperlakukan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan berbuat semena-mena. Menurut dia, perusahaan seharusnya melakukan komunikasi yang baik terhadap masyarakat. Ini sudah hal yang tidak wajar dan tindakan tidak terpuji dan sepihak.

"Kita mengecam keras atas tindakan represif pihak perusahaan terhadap penghancuran rumah warga, proses hukum wajib dijalankan, karena ini negara hukum. Pemerintah harus bertindak tegas menyelesaikan permasalahan warga dengan perusahaan. Mereka mempunyai hak hidup dan hak memiliki tempat tinggal yang di payungi UU HAM nomor 39 tahun 1999. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penindakan hukum. Kapolres harus peduli terhadap kasus ini," kata Nasir, Kamis (6/7/2017).