SERDANG BEDAGAI – Yudianto alias Yudi (38) warga Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai mencoba kabur dari sergapan polisi saat pelaku sedang duduk di warung kopi, Jumat (7/7/2017) sekira pukul 19.00. Walaupun mencoba kabur dan terjadi kejar-kejaran, akhirnya polisi berhasil meringkus Yudi. Ternyata Yudi kabur karena mengantongi 1 amp ganja di dalam saku celananya.

Selain mengamankan barang bukti berupa 1 amp ganja. Polisi juga mengamankan barang bukti 5 lembar kertas berisi nomor tebakan judi kim, 1 buku erek-erek, 1 hape berisi nomor tebakan judi kim dan uang Rp 40 ribu.

Yudi mengaku, dirinya sudah 3 bulan menjadi jurtul, setiap putaran omsetnya ratusan ribu dan dirinya mendapatkan 15 persen dari jumlah omset. Sedangkan ganja tersebut baru dibelinya untuk dipakai sendiri.

“Sudah 3 bulan jadi jurtul, ganja baru aku beli untuk diisap,” kilahnya.

Sementara itu Kapolsek Teluk Mengkudu AKP L Marpaung pada Koran ini, Sabtu (8/7/2017) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya tertangkapnya Yudi atas laproan dari masyarakat dilakukan pengembangan.

“Selain mengamankan barang bukti judi kim, dari tersangka kita temukan 1 paket ganja,” terang kapolsek.