PADANGSIDIMPUAN - Tiga warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Jumat (7/7/2017) kemarin sekira pukul 23.00. Ketiganya yakni Herman Daulay (29), Sori Guna Siregar (34) dan Joli Damanik (25). Ketiga tersangka ditangkap Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan atas pengaduan warga bahwa di Desa Rumba Soping sering terjadi praktik jual beli narkotika dan memakai narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pemantauan ke lokasi.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan menjelaskan, saat melakukan pemantauan di lokasi, ternyata informasi dari warga memang benar.

"Dari hasil pengembangan kita, ke tiga tersangka berhasil kita bekuk," jelasnya.

Menurut Kasat, saat itu Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pengintaian di lokasi, di samping salah satu rumah di Desa tersebut petugas melihat tersangka sedang duduk-duduk. Akan tetapi, tersangka sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Begitupun, dengan sigap petugas langsung mengejar para tersangka dan tanpa perlawanan petugas akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah jaket di samping salah seorang tersangka, dan dari dalam jaket itu petugas mengeluarkan satu buah kantong plastik kresek yang di dalamnya terdapat gumpalan gumpalan kecil kertas nasi sebanyak 22 biji yang ternyata berisikan daun ganja kering siap edar berikut satu bungkus kertas tik-tak yang digunakan untuk melinting ganja," jelas Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berikut barang bukti langsung digelandang Mapolres Padangsidimpuan.

Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa Sat Narkoba Padangsidimpuan guna untuk pengembangan dari kasus mereka (tersangka).

Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 25 tahun penjara.