PERCUT - Monang Turnip alias Dedek (32) warga Jalan Tirtosari Gang Saudara, Kelurahan Bantan, Kecamatan Percut Sei Tuan, harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Percut, Senin (3/7/2017) lalu pukul 22.15 usai dilaporkan mencuri sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan IPTU Philip A Purba saat dikonfirmasi GoSumut, Kamis (6/7/2017) menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat pelaku mencuri Kreta Honda Revo warna Hitam silver BK 5953 ABE milik Fajar Bakara (41) warga Jalan Enggang Raya, Perumnas Mandala.

"Pelaku kita tangkap karena mencuri Kreta salah satu warga sekitar dan memboyongnya untuk diamankan," ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan Philip, saat Petugas Reskrim melintas, melihat warga dan korban yang kretanya dicuri mengejar pelaku yang mencuri kretanya yang pada saat itu diparkirkan diteras rumahnya dengan keadaan terkunci stang. melihat itu, Petugas Reskrim dengan sigap menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolsekta Percut Sei Tuan untuk ditindak lanjutin.

"Pas saya keluar rumah, saya lihat Kreta Uda gak ada, abia itu Tetangga bilang kalau Kreta saya dicuri barusan aja, langsung ramai-ramai kami kejar," aku korban

Kejadian tersebut pun sempat dikerumuni warga dan pengguna jalan lainnya, namun setelah diboyong, warga yang meramaikan lokasi tersebut, membubarkan diri pulang kerumah masing-masing.