MEDAN - Melakukan tindak kriminalitas berupa penipuan melalui dunia maya, puluhan warga negara asing (WNA) Tiongkok dan Taiwan, berhasil dideportase pihak Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Warga negara asing yang dideportase diamankan oleh Polda Sumut bersama Mabes Polri dan Polisi Interpol ‎Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (16/5) lalu.‎ Dari 78 WNA, ‎terdiri 54 warga negara Tiongkok dan 24 warga negara Taiwan.

Menurut Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting sedikitnya 34 orang WNA sudah dilakukan deportase melalui Bandara Kualanamu Internasional Airpot, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemulangan (Deportase) dilakukan (30/6) lalu. Kini WNA Tiongkok yang masih berada ‎di Rumah Detensi Imigrasi Medan berjumlah 20 orang. Dengan total diamankan sebanyak 54 orang WNA asal Tiongkok, beberapa waktu lalu," sebut Josua Ginting, Kamis (6/7/2017) sore.‎

Josua mengatakan ‎ke-78 WNA itu, di Indonesia melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal, yang salahgunakan oleh puluhan WNA tersebut saat berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Untuk kasus penipuan warga negara Indonesia tidak ada menjadi korbannya. Mereka melakukan penipuan dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportase ini, juga dilakukan ‎untuk proses hukum mereka dimasing-masing negara atas kasus penipuan melalui dunia maya," kata Josua.

Lanjut Josua, Deportase juga dilakukan terhadap WNA asal Taiwan sebanyak 6 orang. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asalnya.

"Pemulangan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2017, lalu. Saat ini, tinggal 18 orang WNA Taiwan ‎ ‎di Rumah Detensi Imigrasi Medan dari total yang diamankan sebanyak 24 orang," jelas Josua.

Sementara itu, puluhan WNA Tingkok dan Taiwan, yang belum di deportase, pihak Imigrasi Kemenkunham Sumut menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah Tiongkok dan Taiwan.

"Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportase WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya," tutur Josua.