BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap empat wanita dan pria, diduga sebagai pengguna atau pengedar sabu-sabu di‎ sebuah rumah di kawasan Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Jumat (7/7/2017).

?Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Direktorat Narkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, ketiga perempuan tersebut adalah SA (23), ?II (35) dan ADL (24), serta seorang pria yang merupakan mantan anggota Polri, inisial YS (34). Keempat orang tersebut merupakan warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

"?Di rumah tersangka SA bersama II dan ADL diamankan 1 paket sabu, 1 alat hisap (bong), 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi sebuah kaca pirex, 3 buah pipet, 2 buah korek api, uang tunai Rp200 ribu dan 1 sepeda motor Honda Vario tanpa nomor pelat," ujarnya kepada GoAceh, Jumat malam.

Sementara di rumah tersangka YS diamankan 1 timbangan digital, 4 buah korek api, 3 tutup botol yang dilubangi, 4 buah pipet, 1 lembar plastik transparan dan 1 telepon seluler merek Acer.

?Dijelaskannya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan gampong Kemili tersebut ada pesta sabu. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga perempuan? yang sedang menggunakan sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

?"Setelah diperiksa, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka YS yang dibeli seharga Rp 550 ribu. Selanjutnya setelah dikembangkan, tersangka YS ditangkap di rumahnya yang berada di Lorong 1001, Gampong Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah," jelas Kombes Pol Agus Sartijo.

?Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.