RAYA - Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Sumut dan Tipikor Polres Simalungun menetapkan Lukman Damanik dan Flora sebagai tersangka, Rabu (5/7/2017). Lukman Damanik diketahui menjabat status Sekretaris Jan Maurisdo Purba di Dinas Kesehatan Simalungun.

Sementara dan Flora Sandora Purba sebagai pegawai honor Dinas Kesehatan yang terbukti lakukan pungli (orang yang dipercaya menerima uang) terhadap calon ASN tenaga medis di Pemkab Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penetapan tersangka keduanya setelah dilakukan penyelidikan oleh tim unit III Tipikor polres Simalungun terhadap saksi-saksi.

Dari pemeriksaan itu terbukti bahwa tindak pidana pungli tersebut ada kaitannya dengan Sekretaris Kesehatan kabupaten Simalungun Lukman Damanik.

"Penetapan itu setelah petugas Tipikor Polres Simalungun dan Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan pengembangan. Petugas menyelidiki pihak yang menyuruh Flora dan kemudian bisa menangkap Lukman Damanik yang menjadi dalangnya," beber Kombes Rina.

"Lukman dan Flora telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun dengan persangkaan Pasal 5 (2) sub Pasal 11 sub Pasal 12 (a), (b) atau (e) UU No 31 Tahub 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 KUHPidana," pungkas Kombes Rina.