MEDAN - Enam terdakwa sepanjang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menundukan kepala atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi anggaran senilai Rp2 miliar, diadili di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/7/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar mendakwa keenam terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, Pasder Berutu atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilfred Sianturi, Direktur CV Hati Mulia, Cut Dian Meutia, ?Direktur CV. Langit Biru, Melanton Purba, Direktur CV. Ruthani Mandiri, Holman Siringoringo dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari (kesemuanya rekanan) didakwa merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan alat perangkat komputer di sejumlah sekolah Kabupaten Dairi yang berasal dari alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2012 dengan pagu anggaran senilai Rp2 miliar.

"Ditemukan total kerugian negara sebesar Rp800 juta atas kasus tersebut," ujar JPU Hendrik di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Hendrik menyebutkan, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ?Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim Ahmad Sayuti menjadwalkan sidang akan kembali digelar pekan depan dan mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Sebenarnya, Kejatisu sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun tersangka Dian Kristina Tulis (DKT) yang menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan akhirnya melarikan diri dan belum ditangkap hingga saat ini.