MEDAN-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisidik) Tapanuli utara, Jamel Panjaitan di hukum selama 12 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah  SMA Negeri  di jajaran kabupaten tersebut yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2016.

Dari amatan dilokasi, Jamel Panjaitan nampak tertunduk lesu dan pasrah menerima putusan yang dibacakan hakim ketua yang dipimpin oleh hakim Didik Setyo Handoyo.

Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Jamel Panjatan dengan kurungan 1 tahun 2 bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsider 2 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa dikenakan hukuman kurungan 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan." ungkap Didik.

Menanggapi putusan itu,  terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Diketahui terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polda Sumut pada 21 Desember 2016 lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.  Kemudian,  petugas melakukan penyadapan telepon antara Jamel Panjaitan dan beberapa kepala sekolah di Taput. 

Polisi yang telah bekerjasama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran. Saat pemberian uang Rp20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah, Jamel langsung ditangkap. Selain itu,  ditemukan juga uang yang diduga hasil pungli senilai Rp235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan, serta bukti-bukti penerimaan dana.  

dari adanya percakapan melalui penyadapan telepon antara Kadisdik Taput 
"Saat menerima uang tersebut, terdakwa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Sumut dengan mengamankan barang bukti uang senilai Rp235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan, serta beberapa buku tabungan," ucap JPU di hadapan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

Tim Saber Pungli menjelaskan kronologi OTT Mantan Kadisdik Taput Jamel Panjaitan berawal dari adanya percakapan melalui penyadapan telepon antara Kadisdik Taput dengan beberapa kepala sekolah. Dari pengembangan, pada 21 Desember 2016 tim kemudian melakukan penangkapan.

“Uang itu merupakan titipan dari empat kepala sekolah dan totalnya ada sekitar Rp20 juta yang mengumpulkannya adalah Joni,” tutur Sugianto.

Selain itu dalam OTT, senilai Rp235 juta lebih, 100 USD, 200 Yuan,  ditemukan bukti-bukti penerimaan dana yang ditaksir mencapai Rp400 jutaan yang diambil dari kegiatan pembangunan sekolah di Taput.

“Itu dari dana kegiatan BOS, waktu kami datang sempat ada catatan yang sempat disobek,” ungkap Sugianto.