SERDANG BEDAGAI - Suri (38) warga Dusun 2, Desa Jarut A, Kecamatan Galang, Deli Serdang ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di sekitar umum Titi besi, tepatnya di Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Senin (3/7/2017) sekira pukul 23.30 wib. Dari tangan pengangguran itu ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu 3 paket dengan berat 1 gram disimpan dalam bungkus rokok. Empat pipet ujungnya runcing, 7 plastik klip kosong, 1 kaca pirex dan 1 unit Hape.

Tertangkapnya Suri berawal dari informasi diterima Kapolsek Dolok Masihul AKP Sisworo atas adanya peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Atas laporan itu Kapolsek perintahkan Kanit Reksrim Iptu D Sitepu untuk melakukan menyelidikan dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka dengan memesan 1 gram sabu dengan harga Rp 1 juta.

Suri tidak mengetahui memesan polisi langsung setuju dan akan menyerahkan sabu tersebut disekitar titi besi. Begitu Suri menyerahkan sabu pesanan. Polisi sudah melakukan pengintaian langsung meringkusnya dengan menemukan 3 paket sabu.

Suri mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu disekitar Galang dan Serba Jadi. Sementara sabu tersebut dibelinya dari warga Galang kemudian diedarkan kepada para pembeli.

“Aku gak tau pesan itu polisi, gitu aku menyerahkan pesanan, aku ditangkap,” paparnya.

Sementara itu Iptu D Sitepu mengatakan, tersangka ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli.

“Tersangka kita tangkap setelah berhasil menjebaknya dengan melakukan transaksi. Begitu tersangka menyerahkan sabu pesanan kita langsung meringkusnya,” bilang Kanit Reskrim.