MEDAN-Bermodalkan kunci letter T, Nopriadi alias Sukri (26) penduduk Jalan Besar Hamparan Perak Gang. Darsono Kecamatan Hamparan Perak sukses mencuri sepeda motor Honda Vario plat BK 2421 ADB milik Febrianto Zai (25) seorang anggota Polri warga asrama Brimob, Jalan Wahid Hasyim Medan baru.

Namun, baru sekitar 50 meter menguasai barang hasil kejahatannya, Nopriadi dibekuk warga yang mengetahui aksi nekatnya.

Informasi diperoleh GoSumut di Mapolsek Sunggal menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi di kediaman orangtua korban, Jalan Setia Budi Pasar II Gang. Seroha Tanjung Sari Medan Selayang.

"Jadi, korban pulang ke rumahnya. Saat itu, ia tidak mendapati sepeda motornya yang biasa diparkir di teras rumah. Waktu itu, korban mengira sepeda motor tersebut dibawa oleh adiknya," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didanpingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik.

Akan tetapi, Daniel mengungkapkan, korban tersekjut saat melihat adiknya berada di dalam rumah. Sontak, ia pun menanyakan keberadaan sepeda motornya.

"Ternyata sepeda motor korban todak dibawa adiknya. Karena, sang adik berada di dalam rumah," ungkap Daniel.

Mengetahui hal itu, Daniel menjelaskan, korban berupaya mencari sepeda motor tersebut di sekitar kediamannya. "Pencarian korban tidak sia - sia. Ia menemukan pelaku bersama sepeda motornya telah diamankan oleh warga," jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Usai diamankan, Daniel menambahkan, warga menghubungi petugas Polsek Medan Sunggal. "Personel yang menerima informasi tersebut langsung menuju lokasi dan memboyong pelaku ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum," tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, tersangka sendirinketika diinterogasi petugas mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, beraksi seorang diri.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e subs 362 KUHPidana dengan amcaman lima tahun penjara.