MEDAN - Polisi mengamankan dua pria yang membawa ganja kering asal Aceh sebanyak 49 bal, Rabu (28/6/2017) sore di Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun dari akun resmi Instagram Polrestabes Medan, pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat tentang adanya pengiriman daun ganja kering ke daerah Binjai. Polisi bergerak cepat dan menemukan dua pelaku yang pelaku sedang mengangkat karung goni.Pelakunya ialah berinisial ZA (49), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan AN (27) warga Kelurahan Tanjunggusta, Helvetia, Medan.