MEDAN - Devan Syahputra Jaya Sarumaha penduduk Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamata Medan Selayang tidak berdaya ketika digelandang personel Unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Sunggal. Pasalanya, ia kedapatan memiliki narkotika paket klip kecil sabu di Jalan Setia Budi, simpang Selayang Medan.

"Tersangka dibekuk usai membeli narkotika jenis sabu seharga 50 ribu dari Pondok Batuan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik kepada GoSumut, Kamis (29/6/2017).

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini mengungkapkan, saat diringkus, peugas mendapati sabu dari tangan tersangka. "Tersangka menyembunyikan sabu di tangan kirinya. Petugas yang mengetahui langsung mengamankan tersangka," ungkap Daniel.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

Sementara itu, Devan sendiri mengaku sabu yang dibelinya di Pondok Batuan seharfa 50 ribu itu untuk dikonsumsi sendiri.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.