MEDAN - Kepolsian Sektor (Polsek) Percut Seituan menembak satu dari dua anggota sindikat peredaran narkotika jenis ganja. Dalam penyergapan di Jalan Klambir V, Gang Teluk No. 4, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, petugas juta menyita puluhan kilogram ganja kering siap edar asal Aceh. Informasi yang diterima GoSumut di Mapolsek Percut, Kamis (29/6/2017), kedua tersangka yang dimaksud ialah And (27) warga Jalan Klambir V, Gang Buntu, Kelurahan Tanjung Gusta Helvetia dan Zat bin LB (49) penduduk Desa Blang Cong Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh, ditembak petugas saat akan dilakukan penangkapan.

"Nanti akan kami jelaskan lebih detail," kata Kepala Kepolsian Sektor Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean.

Hutahean mengungkapkan, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 49 bal lebih atau hampir mendekati 50 Kg.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas terkait masuknya puluhan kilo ganja ke Medan. Dalam informasi yang diterima polisi, ada dua tersangka akan melintas di kawasan Binjai," ungkapnya.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menjelaskan, petugas yang memperoleh informasi tersebut langsung menindaklanjutinya.

"Dari kawasan Binjai, polisi mengikuti kedua tersangka. Ketika tiba di Jalan Klambir V, keduanya pun ditangkap," jelas Pardamean.

Pantauan di Mapolsek Percut, kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.