ASAHAN - Bupati Asahan H Taufan Gama Simatupang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2017. Bagi yang nekat menggunakan mobil dinas akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai surat edaran Bupati Asahan Nomor 061/3310 tahun 2017 tentang penggunaan kenderaan dinas roda 4 dan roda 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas.

“Ya, benar. Bupati Asahan ada mengeluarkan surat edaran tersebut. Bupati melarang ASN menggunakan kenderaan dinas roda 4 dan roda 2 dibawa mudik keluar Kabupaten Asahan,” sebut Plt Kadis Kominfo Rahmad Hidayat Siregar S.sos M.si dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya.

Dayat menerangkan, kenderaan dinas yang berada di wilayah Kecamatan termasuk kelurahan dan desa hanya boleh digunakan di wilayah Kabupaten Asahan saja. Demikian juga halnya untuk kenderaan operasional Puskesmas dan Pustu.

Khusus untuk kenderaan dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Asahan, dilarang penggunaan kenderaan dinas untuk mudik lebaran keluar Kabupaten Asahan.

Semua peraturan tersebut harus dipatuhi seluruhnya oleh ASN. Hal ini diberlakukan untuk meningkatkan penghematan dan ketertiban penggunaan kenderaan dinas roda 4 dan roda 2 saat cuti lebaran. Seluruh kenderaan dinas roda 4 OPD kecuali roda 2 sejak tanggal 25 juni, sudah diparkirkan di Rumah Dinas Bupati Asahan Jalan Jenderal Sudirman Kisaran.

"Kendaraan tersebut dapat diambil kembali usai lebaran Idul Fitri. Prinsipnya aset negara tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi," papar Kadis Kominfo.