MEDAN – Majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin memvonis rendah tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba (PDT) bersumber dari dana hibah P-APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 3 miliar. Ketiganya divonis masing-masing selama satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. “Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” tandas hakim Ferry di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/6/2017) sore.

Ketiga terdakwa itu yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungan, Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia dan Imman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Wakil Sekretaris Panitia. Mereka tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena telah mengembalikan keseluruhan kerugian negara. Hal itu salah satunya pertimbangan majelis hakim untuk memvonis rendah para terdakwa.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, ketiga terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Simalungun itu dituntut oleh JPU Polim Siregar dan Irma Damayanti masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Pemkab Simalungun menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012 lalu dan dipusatkan di Pantai Bebas Parapat. Kegiatan PDT pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan antara lain parade budaya, arak-arakan, penyalaan api obor, festival alat musik khas Sumut, pameran, lomba olah raga dan kegiatan lain yang tidak kalah menariknya adalah pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

JPU menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan anggaran Rp 3 miliar yang bersumber dari P-APBD Provsu TA 2012. Dalam pelaksanaanya, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up dana dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp 841.630.000.

“Bahwa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Pesta Danau Toba Tahun 2012 sebesar Rp 3 miliar. Namun, dalam laporan keuangan panitia dana yang dipakai hanya Rp 2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 841.630.000,” ucap JPU.

Menurut JPU, dari fakta yang ada, diketahui ketiga terdakwa sengaja memark-up biaya untuk honor artis, transport kegiatan, biaya pembinaan putri danau toba, biaya akomodasi dan konsumsi dengan berbagai laporan yang telah disiapkan.