MEDAN-Agus Arifin resmi menjadi Ketua KPU Langkat menggantikan Adlina Sarah. Reposisi ketua ini merupakan hasil rapat pleno KPU Langkat yang telah disetujui oleh KPU Sumut.

Keputusan ini dibacakan di hadapan lima komisioner KPU Langkat yang dipanggil KPU Sumut.

"KPU Sumut menyetujui reposisi Ketua KPU Langkat dari Adlina Sarah kepada saudara Agus Arifin," kata Mulia.

Mulia mengatakan, persetujuan KPU Sumut atas usulan reposisi ketua dari Adlina Sarah ke Agus Arifin adalah satu dari beberapa poin keputusan KPU Sumut terhadap KPU Langkat termasuk pemberian sanksi terhadap empat komisioner KPU Langkat Agus arifin, Sofian Sitepu, Muhammad Khair, dan Tengku Muhammad Benyamin.

Sanksi peringatan diberikan KPU Sumut kata Mulia, karena keempatnya dinilai tidak optimal memberikan masukan untuk memberikan perbaikan dalam pleno KPU Langkat.

Keempat komisioner ini adalah yang inisiator reposisi serta yang menyetujui keputusan rapat pleno reposisi karena menganggap Adlina kurang cakap memimpin.

"Kemudian KPU Sumut juga memerintahkan KPU Langkat melakukan koordinasi internal. Jika diperlukan melalui reposisi koordinator wilayah dan koordinator divisi," ungkap Mulia.

Terkait hal ini, Agus Arifin Ketua KPU Langkat yang baru mengaku masih akan membicarakan dengan seluruh komisioner apakah juga diperlukan reposisi korwil dan koordinator divisi. "Karena baru disampaikan tadi oleh provinsi, mungkin besok baru akan kita bahas apakah perlu," kata Agus.

Agus Arifin sebelum menjadi komisioner KPU dikenal sebagai aktivis buruh. Ia alumni FISIP USU.

Sebelum reposisi Ketua KPU Langkat ini, reposisi juga dialami Ketua KPU Medan dari Yenni Rambe ke Herdensi Adnin. Sebelum menjadi Ketua KPU Medan, Herdensi adalah koordinator KontraS. Seperti halnya Agus, Herdensi juga alumni FISIP USU.