MEDAN-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menginstruksikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di seluruh Indonesia untuk melakukan penarikan terhadap produk mie asal Korea. Pasalnya, berdasarkan uji sample yang dilakukan, pada mi tersebut ternyata mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Menanggapi ini, Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan mengakui sedang melakukan penyidikan untuk dilakukan penarikan terhadap produk mi asal Korea di wilayah kerjanya. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi BPOM yang meminta melakukan penarikan produk mi tersebut.

"Sedang operasi pasar sejak turunya intruksi, sejauh ini belum ada laporan penemuan mi asal Korea itu," ungkapnya.

Sacramento mengakui bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan penyelidikan atau pengawasan kesejumlah gudang dibandingkan pasar tradisional dan mal.

"Gudang kan produknya lebih banyak, makanya kita utamakan. Namun kita berharap agar produk tersebut belum tersebar guna keamanan dan kenyamanan masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui, perintah penarikan produk mi asal Korea tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017. Surat itu berisikan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya.

Dalam surat itu juga disebutkan jenis mi yang diduga mengandung babi. Yakni, pertama, Samyang Mi Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi.

Kedua, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi. Ketiga, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi. Keempat, Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014,importir PT Koin Bumi.

Seorang warga Kota Medan Mardiana, berharap agar produk mi tersebut tidak sempat beredar di Kota Medan. Karena itu, ia meminta agar BBPOM di Medan bertindak lebih cepat untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat.

"Seharusnya sebelum didistribusikan ke pasar harus dilakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu, apalagi ini produk luar negeri," ujarnya.